Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Barang yang dilarang masuk ke Malaysia dari Indonesia

LARANGAN KIRIM KE MALAYSIA

List Barang yang tidak diperbolehkan masuk ke Malaysia

Tidak semua barang dapat dikirimkan ke suatu negara. Dengan alasan tertentu seperti larangan dan batasan maka sebaiknya perihal ini diketahui oleh siapapun yang hendak mengirimkan barangnya dari negara manapun menuju ke negara Malaysia. 

Bagi temen-temen di Indonesia, berikut ini kami cantumkan beberapa daftar barang yang dilarang masuk ke Malaysia agar menjadi bahan pertimbangan untuk pengiriman dengan tujuan ke negara tersebut.

  • Tiket pesawat, stok kosong (NI)
  • Minuman beralkohol
  • Perangkat apa pun yang dimaksudkan untuk merugikan kepentingan Malaysia atau tidak cocok dengan kedamaian
  • Artikel yang mereproduksi koin, mata uang atau uang kertas negara manapun
  • Zat Biologis Cat B, UN3373
  • Formulir kosong
  • Penerima siaran yang mampu menerima komunikasi radio dalam rentang (68-87) MHz dan (18-174) MHz kecuali yang dirancang untuk menerima siaran meteorologi pada frekuensi spot (kecuali yang digunakan untuk otoritas telekomunikasi)
  • Sampel oli bunker (untuk analisis)
  • Kalender
  • Produk keramik
  • Bahan kimia tertentu termasuk sodium arsenite, crocidolite, Polybrominated Biphenyls, Poly-chlorinated Biphenyls, Poly-chlorinated Terphenyls and Tris (2,3-dibromopropyl) Phosphate
  • Bahan Kimia, Haz dan Non-Haz
  • Sirkuit & papan sirkuit
  • Jam / arloji
  • Kain yang memiliki cetakan atau reproduksi dari ayat mana pun dalam Alquran
  • Batubara & kayu bakar
  • Buah kakao, rambutan, pulasan, lengkeng, dan buah nam-nam dari Filipina dan Indonesia
  • Sampel Kopi dan Kopi
  • Cologne dan Parfum, Haz dan Non-Haz
  • Peralatan komunikasi
  • Cakram padat
  • Komponen & suku cadang komputer
  • Perangkat lunak komputer
  • Kosmetik
  • Kapas
  • Biji kapas
  • Belati dan pisau jentik
  • Buku harian
  • Obat-obatan, Tanpa Resep
  • Peralatan elektronik
  • Game elektronik
  • Lambang dan perangkat yang dimaksudkan atau kemungkinan besar akan digunakan dengan cara yang merugikan kepentingan Federasi atau yang akan mendorong tujuan yang merugikan perdamaian dan kesejahteraan Malaysia
  • Kacamata dan lensa kontak
  • Sampel kain & kain
  • Film: 8mm, 16mm & 35mm
  • Film: hiburan
  • Film: promosi, pelatihan
  • Pemadam api
  • Bahan makanan
  • Fotolithos
  • Produk kaca
  • Sampel biji-bijian
  • Cetakan, lukisan, foto, buku, kartu, ukiran, film yang tidak senonoh atau tidak senonoh (termasuk film yang belum diproses), kaset video, cakram laser, slide berwarna, disket komputer dan media lain atau barang tidak senonoh atau cabul lainnya
  • Peralatan Industri
  • Minuman keras memabukkan yang mengandung lebih dari 3,46 miligram per liter timbal
  • Faktur, kosong
  • Isopropanol
  • Perhiasan, kostum
  • Label
  • Cakram laser
  • Barang-barang kulit
  • Cairan, Haz dan Non-Haz
  • Produk marmer
  • Alat pengukur
  • Persediaan & peralatan medis / gigi
  • Peralatan militer
  • Negatif, termasuk sinar-X, film
  • Koran
  • Produk minyak
  • Suku cadang, mesin & elektronik
  • Pulpen, pensil, dan barang lain yang menyerupai jarum suntik
  • Mudah rusak

Untuk informasi lebih lanjut tentang prosedur, pembatasan dan larangan terupdate, silakan kunjungi situs bea cukai Malaysia