Tanya Jawab Seputar Pengiriman Ekspor
JTE ( JASA TITIP EKSPOR ) adalah jasa pengiriman ke luar negeri yang bekerjasama dengan kurir internasional Terbaik di dunia seperti DHL, Fedex dan lainya. Untuk informasi mengenai JTE, bisa anda akses pada link di halaman berikut : PROFIL JTE
Kami telah bekerjasama dengan kurir internasional terbaik saat ini dengan ketepatan waktu pengiriman yang baik dan tentunya dengan biaya pengiriman yang murah.
Silahkan bandingkan dengan harga dan jasa dengan layanan sejenis lainya di Indonesia, tentunya kami termasuk yang paling murah tetapi sangat berkualitas. Untuk Informasi keunggulan layanan kami, silahkan anda akses pada halaman berikut ini : Jasa Layanan JTE
Silahkan bandingkan dengan harga dan jasa dengan layanan sejenis lainya di Indonesia, tentunya kami termasuk yang paling murah tetapi sangat berkualitas. Untuk Informasi keunggulan layanan kami, silahkan anda akses pada halaman berikut ini : Jasa Layanan JTE
JTE ( Jasa Titip Ekspor ) memberikan jaminan untuk setiap kiriman yang hilang dan rusak dengan maksimal pertanggungan sesuai ketentuan yang diatur dalam setiap jasa kurir international yang dipakai dalam pengiriman. Kami juga membantu dengan siaga untuk melakukan klaim ke kurir yang bersangkutan supaya proses klaim tidak ribet dan tidak berlangsung lama.
Akan tetapi JTE ( Jasa Titip Ekspor ) tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi jika diakibatkan oleh penyitaan oleh pihak bea cukai di negara asal maupun negara tujuan yang disebabkan oleh aturan dan larangan erhadap tjenis barang yang dikirim berdasarkan kategori / jenis barang yang tidak diizinkan masuk ke negera bersangkutan. Contoh : Barang Ilegal, Barang Mudah Terbakar, Barang spesial yang membutuhkan dokumen khusus.
Namun bilamana jenis barang tersebut masih dalam kategori barang yang bisa ditolerir, dan apabila terjadi kesalah pahaman terhadap deskripsi barang kiriman sehingga terjadi sebuah terkendala yang disebabkan oleh tertahanya barang kiriman oleh pihak bea cukai, maka kami JTE akan berusaha membantu sebaik mungkin dalam melepas status HOLD oleh pihak bea cukai. ( fasilitas ini yang biasanya tidak dimiliki oleh pihak ekspedisi sejenis di Indonesia )
Akan tetapi JTE ( Jasa Titip Ekspor ) tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi jika diakibatkan oleh penyitaan oleh pihak bea cukai di negara asal maupun negara tujuan yang disebabkan oleh aturan dan larangan erhadap tjenis barang yang dikirim berdasarkan kategori / jenis barang yang tidak diizinkan masuk ke negera bersangkutan. Contoh : Barang Ilegal, Barang Mudah Terbakar, Barang spesial yang membutuhkan dokumen khusus.
Namun bilamana jenis barang tersebut masih dalam kategori barang yang bisa ditolerir, dan apabila terjadi kesalah pahaman terhadap deskripsi barang kiriman sehingga terjadi sebuah terkendala yang disebabkan oleh tertahanya barang kiriman oleh pihak bea cukai, maka kami JTE akan berusaha membantu sebaik mungkin dalam melepas status HOLD oleh pihak bea cukai. ( fasilitas ini yang biasanya tidak dimiliki oleh pihak ekspedisi sejenis di Indonesia )
Pada dasarnya untuk penggantian kehilangan barang akan ditetapkan oleh masing-masing kurir seperti FEDEX dan DHL sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun Jika anda memilih fasilitas asuransi barang, maka nilai pergantian barang akan diganti atau dibayarkan sesuai nilai yang tertera pada declare invoice ( Nilai barang yang Anda nyatakan/tulis dalam paket kiriman ).
Namun Jika anda memilih fasilitas asuransi barang, maka nilai pergantian barang akan diganti atau dibayarkan sesuai nilai yang tertera pada declare invoice ( Nilai barang yang Anda nyatakan/tulis dalam paket kiriman ).
Kami melayani pengiriman ke hampir seluruh negara dunia, dengan system Door to Door (Paket langsung sampai ke depan pintu rumah penerima).
Pajak Pengirim : Pengirim tidak dibebankan pajak pengiriman barang, karena pajak pengiriman barang telah ditanggung oleh kami ( JTE ).
Pajak Penerima : Besaran Pajak Penerima setiap negara jumlahnya berbeda - beda tergantung aturan pajak dari negara yang bersangkutan, terkadang ada yang dibebaskan biaya pajak, namun juga terkadang menerapkan batas bawah minimum pajak.
Jika terjadi penarikan pajak oleh negara penerima, maka biasanya biaya tersebut bisa dibayarkan langsung oleh penerima kepada negaranya, atau melalui titip bayar oleh ekspedisi yang mengirim barang tersebut.
Pihak ekspedisi tidak menentukan jumlah besaran biaya pajak, karena sepenuhnya menjadi ketentuan bea cukai atau instansi dinegara penerima, namun besaran nominalnya biasanya akan di infokan oleh pihak ekspedisi yang bersangkutan.
Jadi Pengirim tidak perlu khawatir memikirkan permasalahan ini, cukup infokan saja ke penerima bahwa pajak penerimaan barang besar kecilnya tergantung oleh pihak bea cukai negara yang bersangkutan dan besaran pajak tersebut ditanggung oleh penerima barang.
Artinya jika mereka telah membeli barang dari anda maka itu berarti mereka dianggap sudah mengerti aturan import barang didalam negerinya sendiri.
Pajak Penerima : Besaran Pajak Penerima setiap negara jumlahnya berbeda - beda tergantung aturan pajak dari negara yang bersangkutan, terkadang ada yang dibebaskan biaya pajak, namun juga terkadang menerapkan batas bawah minimum pajak.
Jika terjadi penarikan pajak oleh negara penerima, maka biasanya biaya tersebut bisa dibayarkan langsung oleh penerima kepada negaranya, atau melalui titip bayar oleh ekspedisi yang mengirim barang tersebut.
Pihak ekspedisi tidak menentukan jumlah besaran biaya pajak, karena sepenuhnya menjadi ketentuan bea cukai atau instansi dinegara penerima, namun besaran nominalnya biasanya akan di infokan oleh pihak ekspedisi yang bersangkutan.
Jadi Pengirim tidak perlu khawatir memikirkan permasalahan ini, cukup infokan saja ke penerima bahwa pajak penerimaan barang besar kecilnya tergantung oleh pihak bea cukai negara yang bersangkutan dan besaran pajak tersebut ditanggung oleh penerima barang.
Artinya jika mereka telah membeli barang dari anda maka itu berarti mereka dianggap sudah mengerti aturan import barang didalam negerinya sendiri.
Dalam jasa pengiriman barang dikenal 2 jenis cara perhitungan berat, yaitu perhitungan berat aktual (sesungguhnya) dan perhitungan berat dimensi (volumetrik).
Penjelasan mengenai 2 cara tersebut akan dijelaskan dalam tulisan di bawah ini:
Penjelasan mengenai 2 cara tersebut akan dijelaskan dalam tulisan di bawah ini:
A. PENGERTIAN
- Berat Aktual (Berat Sesungguhnya) Berat aktual adalah berat yang diperoleh dari hasil perhitungan menggunakan timbangan. Di Indonesia pada umumnya masyarakat menggunakan timbangan dengan satuan berat berupa kilogram (Kg).
- Berat Dimensi (Berat Volumetrik) Berat volume adalah berat yang diperoleh dari hasil perhitungan menggunakan alat ukur panjang seperti penggaris atau meteran. Ukuran satuan yang sering digunakan dalam mengukur berat dimensi adalah centimeter (Cm).
B. CARA MENGHITUNG BERAT
- Cara menghitung Berat Aktual Cara menghitung berat aktual cukup mudah, tinggal menyediakan timbangan dalam satuan tertentu kemudian taruh barang tersebut di atas timbangan tersebut. Angka di dalam timbangan itulah yang menunjukan hasil dari berat aktual barangnya.
- Cara Menghitung Berat Dimensi (Volumetrik) Ada beberapa rumus yang sering digunakan untuk menghitung berat dimensi dari suatu barang, rumus tersebut digunakan sesuai jenis moda transportasinya.
Penjelasannya adalah sebagai berikut: Pengiriman barang via Jasa Internasional DHL, FedEx, USPS, UPS dan Lain-Lain Menggunakan rumus:
Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) : 5.000
- Barang dengan panjang 30 cm, lebar 30 cm dan tinggi 30 cm, maka memiliki berat dimensi: 30 X 30 X 30 / 5000 = 5,4 Kg dan akan dibulat kan menjadi 5.5 kg luas volume.
- Barang dengan panjang 20,2 cm, lebar 30,5 cm dan tinggi 30 cm, maka memiliki berat dimensi: 21 X 31 X 30 / 5000 = 3,91 Kg dan akan dibulatkan menjadi 4 kg luas volume.
- Nilai Nol koma sekian akan dibulatkan menjadi 1.